Kemkomdigi Tangani 4,1 Juta Konten Judi Online, Pemerintah Persempit Ruang Gerak Pelaku

JAKARTA – Pemerintah terus mempersempit ruang gerak jaringan judi online yang dinilai terus beradaptasi terhadap berbagai langkah pemblokiran. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat telah menangani sekitar 4,1 juta konten perjudian di ruang digital.

Dari jumlah tersebut, sekitar 3,6 juta berupa situs dan alamat Internet Protocol (IP) yang dapat dikenai pemutusan akses.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan angka tersebut bukan capaian akhir, melainkan laporan perkembangan penanganan yang masih terus berjalan.

“Sekali lagi ini bukan capaian, tapi ini progress report yang perlu kita sampaikan. Seharusnya angkanya di atas itu,” ujar Meutya dalam Peluncuran Sayembara GEBUK JUDOL Ronde 3 dan talkshow “Cerdas Berteknologi” di Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, pemutusan akses menghadapi tantangan karena pelaku dapat kembali membuat situs, akun, maupun saluran promosi baru.

Penyebaran judi online juga tidak lagi terbatas melalui situs khusus. Pelaku dapat memanfaatkan kolom komentar dan berbagai fitur interaksi pada platform digital untuk menjangkau pengguna.

Karena itu, pemerintah menilai penanganan harus dilakukan lebih luas dengan melibatkan aparat penegak hukum untuk mengejar bandar dan jaringan di balik aktivitas perjudian.

Kemkomdigi juga menemukan sejumlah alamat IP berada di luar Indonesia, meski aktivitasnya tetap menyasar masyarakat di dalam negeri. Kondisi itu menunjukkan adanya karakter kejahatan lintas negara.

Industri digital turut diminta memperkuat sistem deteksi dan pencegahan, sementara masyarakat didorong aktif melaporkan konten perjudian melalui kanal resmi.

Meutya menegaskan ruang digital harus tetap memberikan manfaat sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang berkembang seiring kemajuan teknologi.